Wednesday, November 18, 2009

0

PARTAI ISLAM DI PEMILU 2004

Posted in


Oleh: Alwan Pariadi Munthe, SHI
A. Defenisi Partai Politik


Secara harfiah, partai berarti kelompok atau golongan (madzab) politik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988), partai adalah perkumpulan segolongan orang yang seasas, sehaluan, dan setujuan. Masih dalam kamus yang sama, partai politik didefinisikan sebagai perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu. Dalam bahasa Arab partai berarti Hizbun . Sedangkan politik berarti ilmu kenegaraan/tata negara atau sebagain kata kolektif yang menunjukkan pemikiran yang bertujuan mendapatkan kekuasaan.

Jadi, partai politik adalah kelompok atau golongan yang bertujuan untuk mendapatkan kekuasaan.
Menurut Jimly Asshiddiqie;
Partai Politik adalah asosiasi warga negara dank arena itu dapat berstastus sebagai badan hukum (rechtpersoon). Akan tetapi, sebagai badan hukum, partai politik itu tidak dapat beranggotakan badan hukm yang lain. Yang hanya dapt menjadi anggota badan hukum partai politik adalah perorangan warga Negara sebagai natuurlijke persons.


Sedangkan menurut Miriam Budiarjo;
Suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orieantasi, nilai-nilai yang sama. Tujuan kel;ompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konsitusional -- untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008:
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan di bentuk oleh skelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B. Partai Politik Islam Peserta Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, partai politik yang berhak menjadi kontestan “pertarungan politik” yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebanyak 24 partai politik. Dari 24 parpol itu, hanya ada lima partai Islam, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin oleh Hamzah Haz, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dipimpin oleh Hidayat Nur Wahid, Partai Bintang Reformasi (PBR) yang dipimpin oleh KH. Zainuddin MZ, dan Partai Persatuan Nahdhatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dipimpin oleh KH. Syukron Ma’mun. Kelima partai itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan partai-partai peserta Pemilu 1999, hanya berubah nama atau pecahan dari partai sebelumnya.

Penurunan jumlah partai islam pada pemilu 2004 antara lain sebagai akibat langsung dari ketatnya persyaratan pendirian parpol dan kesertaan parpol dalam Pemilu 2004. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia Ray Rangkuti, tidak mudah bagi sebuah parpol Islam baru berdiri dan menjadi peserta pemilu. Keterpecahan parpol Islam ke berbagai partai politik Islam yang sesuai dengan aliran, pandangan, mazhab, dan cita rasa keislaman yang dianut juga menjadi penyebab turunnya jumlah parpol Islam dalam pemilu mendatang.

Setidaknya, menurut Ray, keterpecahan parpol Islam telah menyebabkan polarisasi umat Islam ke banyak parpol yang berakibat tidak terpenuhinya ketentuan persyaratan bagi lahirnya parpol Islam yang baru.

Selain alasan prosedural, Khamami Zada memberi alasan lain, yakni terkonsolidasinya aliran-aliran Islam ke dalam politik secara mapan. Jika pada Pemilu 1999 aliran-aliran Islam terfragmentasi dalam berbagai parpol, pemilu sekarang menunjukkan terkonsolidasinya aliran-aliran Islam ke dalam politik. Dalam Pemilu 1999, NU pecah dalam PKB, PPP, PNU, PKU, dan Partai SUNI; Masyumi pecah dalam tiga partai: PBB, Masyumi Baru, dan Partai Politik Islam Masyumi (PPIM), belum lagi PAN; dan PSII pecah dua: PSII dan PSII 1905. Kini fragmentasi itu kian merapat, cukup tiga aliran besar: Islam tradisionalis, Islam modernis, dan Islam baru dengan lima partai Islam: PPP, PBB, PKS, PBR, dan PPNUI, serta dua partai yang amat dekat dengan dua aliran Islam terbesar di Indonesia (NU dan Muhammadiyah), yakni PKB dan PAN.

C. Peta Partai Politik Islam di Pemilu 2004

Dari dua kali pemilu pasca Orde Baru, hanya sedikit partai Islam yang lolos masuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diantaranya PPP, PKS, PBB, PNUI dan partai yang berbasis massa Islam meski berideologi sekuler seperti PKB dan PAN. Jelas ini tidak sebanding dengan gegap gempita politisi muslim yang dengan ambisi besar mengusung Islam sebagai ideologi dalam kancah politik nasional. Bahkan ada kecenderungan dari Pemilu ke Pemilu suara partai -partai Islam terus menurun. Demikian pula, suara PKB, PAN, dan PPP, diperkirakan akan mengalami penurunan drastis pada Pemilu 2009.

D. Prospek Partai Politik Islam

Melihat fenomena yang terjadi dalam partai politik Islam, dari masa ke masa terus mengalami penurunan yang drastis, partai politik Islam harus bekerja keras meyakinkan konstituennya untuk terus mendapatkan dukungan. Parpol Islam juga harus berbenah diri untuk menjadi parpol modern.

Menghadapi Pemilu 2009, parpol Islam masih bergumul dengan konflik internal partai. Selain itu parpol Islam juga menghadapi beberapa tantangan yang berkaitan dengan regulasi Undang-Undang Pemilu. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ada aturan tentang parliamentary threshold (PT) 2,5 persen, aturan Daerah Pemilihan (Dapil) 3-10 kursi dalam setiap Dapil, dan penggabungan sisa suara. Dengan regulasi seperti itu akan menjadi tantangan yang berat bagi Parpol-parpol Islam (dan juga Parpol lainya) untuk dapat meraihnya.

Selain tantangan dari sisi regulasi Undang-Undang Pemilu, Parpol-parpol Islam juga mempunyai tantangan dari adanya perubahan orientasi di kalangan umat Islam dalam pandangan politiknya. Umat Islam tidak lagi melihat Parpol Islam sebagai representasi keislaman, tetapi yang dilihat sejauh mana suatu partai menerapkan nilai-nilai keislaman. Ini menunjukkan simbol Islam tidak merupakan faktor yang dominan dalam merebut hati pemilih Muslim.

E. Penutup
1. Kesimpulan
Terpuruknya parpol Islam dari masa ke masa tidak terlepas dari ketidakmampuannya dalam menampilkan isu-isu yang diharapkan publik, baik dari program maupun tokoh yang diusung. Tidak ada wacana yang dikembangkan, kecuali hanya konflik dan gesekan-gesekan di internal partai.

Kondisi demikian semakin menegaskan kegagalan proses kaderisasi di tubuh partai-partai Islam, sehingga harus ada cara jitu untuk mendongkrak perolehan suara khususnya dalam Pemilu 2009.

Mind set elit partai Islam juga harus berubah dalam menyosngsong pemilu 2009, terlebih dengan keadaan problem masyarakat yang masih menggunung. Rakyat tampaknya tidak hanya bisa dijejali ideologi, tetapi juga kebutuhan pragmatis melalui program dan kepedulian yang menyentuh kebutuhan mereka. Oleh sebab itu, langkah cepat dan taktis bagi partai Islam yang sudah terindikasi akan anjlok dalam Pemilu 2009 mendatang, harus lebih tancap gas.

2. Saran
Jika parpol-parpol Islam ingin memainkan peran lebih berarti, tidak ada alternatif lain kecuali mencoba melakukan fusi dan merger. Hal ini dapat dilakukan di antara kelompok Parpol-parpol yang memiliki kecenderungan ideologi dan pemahaman keagamaan yang sama; katakan dengan meminjam tipologi klasik, tradisionalis dan modernis.
Proliferasi Parpol-parpol berbasiskan massa muslim bukan hanya tidak menguntungkan umat Islam, tetapi juga bangsa dan negara. Jika kita dapat mengurangi jumlah Parpol menjadi lebih sederhana maka itu dapat membuat dinamika politik lebih sehat dan kondusif untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat, bukan hanya kemelimpahruahan (affluency) para politisi.

F. Referensi

Anonim. “Identitas Politik Islam dalam Pemilu 2009.” Artikel diakses pada 11 Januari 2009 dari http://www.pmb.or.id/index2/php?option=com_content&do_pdf=1&id=238

Asshiddiqie, Jimly. Kemerdekaan Berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. cet.III. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. cet.XXVI. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka, edisi kedua, cet.IV. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

http://khamamizada.multiply.com./journal/item/26.

http://partai.info/pemilu2004/hasilpemilulegislatif/php.htm

http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0312/19/opini/753056.htm

http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0306/11/nasional/362404.htm

http://www.republika.co.id/berita/22455.html

Majalah Saksi No. 12 Tahun V

Partanto, Pius A dan Al Barry, M. Dahlan. Kamus Ilmiah Populer. Suarabaya: Arkola, 1994.

Prahadiyoko, Imam. “Koalisi Permanen atau Sekedar Mengusung Calon Presiden.” Kompas, Jumat, 2 Januari 2009.

Syarif, Mujar Ibnu. dkk. Politik Islam di Indonesia (Buku Daras). Jakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.2008.

Tim Redaksi Fokusmedia. Undang-Undang Partai Politik 2008. Bandung: Fokusmedia, 2008.

Yunus, Mahmud. Kamus Arab – Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung, 1989.

Zada, Khamami. “Partai Islam dan Pemilu 2004.” Kompas. Jumat, 19 Desember 2003.

0 komentar:

Berikan komentar anda disini!

YOUR MESSAGE....