Monday, November 9, 2009

0

HUKUM PENYEMBELIHAN HEWAN

Posted in , ,
Oleh: ABDUL KARIM MUNTHE
(Mahasiswa Sem. 1/Peradilan Agama/FSH/ UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

SECARA MEKANISME

Tahukah anda apa yang dimaksud dengan penyembelihan secara mekanisme? Penyembelihan secara mekanisme adalah penyembelihan hewan yang didahului oleh pemingsanan hewan dengan menggunakan setrum listrik tampa mengurangi darah tatkala disembelih dan jikalaupun tidak jadi disembelih maka dia tidak sampai mati dan sehat seperti semula.

Pasokan daging kenegara Indonesia setiap tahunnya meningkat, sampai pada tahun 2005 konsumsi daging per kapita mencapai 4,93 kilogram. Setahun kemudian, miningkat 11,5 persen menjadi 5,34 kilogram.


Dengan kelajuan konsumsi daging bagi masyakat Indonesia mencapai sekitar 6,3 persen dan penduduk 1,4 persen pertahunya. Dan lima tahun akan datang diperkirakan menigkat hingga mencapi 5,8 persen. Guna meyanggupi kebutuhan masyakat Indonesia. Yang Indonesia harus mengimpor daging dari berbagai negara. seiring majunya teghnelogi maka penyelembelaihanpun menerima dampak dari dari kemajuan itu sendiri, seperti penyembelihan secara mekanisme.

Dan ajaran agamapun menanggapi masalah ini yang menyebabkan timbulnya keraguan-keraguan apakah ini daging yang halal ataukah haram?! Ulamapun ikut memberikann pendapat, seperti ulama al-azhar terkemuka, Sayyid Sabiq, menegaskan, ketentuan itu merupakan syarat mutlaq yang harus dipenuhi daging impor dari negri non-muslim. Menurutnya jika daging itu tidak memenuhi syarat ini maka daging tersebut haram dimakan.

Syarat memotong hewan secara mekanis:

  1. Sebelum hewan tersebut disembelih lebih dahulu dipingsankan dengan listrik.
  2. Setelah dipingsankan hewan yang akan disembelih tetap dalam keadaan hidup (bernyawa), dengan kata lain apa bila hewan tidak jadi disembelih, hewan tersebut akan hidup kembali.
  3. Setelah itu maka harus disembelih dengan pisau yang tajam hingga seluruh urat nadi yang terletak dibagian leher akan terputus, dan penyembelih tersebut harus orang muslim dan di dahului dengan bacaann basmalah (bismillahirrahmanirrahiim).
  4. Setelah dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir kemudian dikuliti dandikeluarkan isi perutnya dan selanjutnya daging dipotong-potong.
  5. Dengan cara pemingsanan penderitaan hewan yang akan dipotong jauh berkurang dibandingkan cara pembantaian yang berlaku saat ini.
Sebenarnya ulama Indonesia telah lama menfatwakan hal ini yang berpusat di MUI, pada tanggal 24 syawwal 1396H / 18 Oktober 1976 melalui sebuah sidang memutuskan fatwa yang membolehkan penyembelihan hewan secara mekanis.

“Menetapkan/menfatwakan bahwa penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan pada hewan yang akan disembelih sesuai ajaran dan memenuhi persyaratan syar’I dan hukumnya syah dan halal, dan oleh karnanya kaum muslimin tidak meragukannya,” ungkap KH M Syukri Ghozali, ketua komisi fatwa MUI, ketika itu.

Prof. Dr. Yusuf Al-qordhowi pun membolehkan umat muslim mengkonsumsi daging impor, asalkan diketahui lebih dahulu cara penyaembelihannya dan harus menyebut nama Allah tatkala hendak menyembelihnya , juga melarang menkomsumsi daging sembarang penyembelihnya , karena penyembelihnya disyaratkan muslim atau orang yang beriman kepada kitab samawi.


DIALOG JUM’AT jum’at 23 oktober 2009/4 zul qo’dah 1430H

0 komentar:

Berikan komentar anda disini!

YOUR MESSAGE....