Friday, January 8, 2010

0

Hukuman / Denda Tilang Menurut UU No. 22 Tahun 2009

Posted in ,
Ringkasan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Hukuman / Denda Tilang)

oleh: Alwan Pariadi Munthe, SHI


No
PASAL
KETERANGAN
HUKUMAN
DENDA

1

278

Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama
Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

2

279

Memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas
Kurungan 2 bulan

Rp. 500.000.-

3

280

Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor) yang ditetapkan oleh Kepolisian
Kurungan 2 bulan

Rp. 500.000.-

4

281

Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa memiliki SIM yang sah (tidak punya)
Kurungan 4 bulan

Rp. 1.000.000.-

5

282

Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian demi Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas
Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

6

283

Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudi
Kurungan 3 bulan

Rp. 750.000.-

7

284

Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki / pesepeda
Kurungan 2 bulan

Rp. 500.000.-

8

285 (1)

Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban)
Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

9

286

mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau  lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 (mengemudi dengan baik)
Kurungan 2 bulan

Rp. 500.000.-

10

287 (1)

Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan perintah/larangan yang diatur Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan
Kurungan 2 bulan

Rp. 500.000.-

11

287 (2)

Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan perintah/larangan yang diatur Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas


Kurungan 2 bulan

Rp. 500.000.-

12

287 (3)

Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan gerakan lalu lintas, tata cara berhenti dan Parkir

Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

13

287 (4)

Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar ketentuan penggunaan/hak utama kendaraan bermotor dalam memakai alat peringatan dengan bunyi dan sinar

Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

14

287 (5)

Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan batas kecepatan maksimum / minimum

Kurungan 2 bulan

Rp. 500.000.-

15

287 (6)

Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain

Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

16

288 (1)

Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa dilengkapi dengan STNK yang sah

Kurungan 2 bulan

Rp. 500.000.-

17

288 (2)

Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa dapat menunjukkan SIM yang sah (ketinggalan/kelupaan)

Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

18

289

mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan

Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

19

290

mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm

Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

20

291 (1)

Mengemudikan Sepeda Motor dengan tidak memakai helm

Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

21

291 (2)

Mengemudikan Sepeda Motor dengan penumpang tidak memakai helm

Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

22

292

Mengemudikan Sepeda Motor dengan membonceng lebih dari 1 penumpang

Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

23

293 (1)

Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu

Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

24

293 (2)

Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari

Kurungan 15 hari

Rp. 100.000.-

25

294

Mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan

Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

26

295

Mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat

Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

27

296

Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

Kurungan 3 bulan

Rp. 750.000.-

28

297

Mengemudikan kendaraan bermotor saling berbalapan di Jalan (balapan liar)

Kurungan 1 Tahun

Rp. 3.000.000.-

29

298

mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan

Kurungan 2 bulan

Rp. 500.000.-

30

299

mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna  Jalan lain, dan/ataumenggunakan jalur jalan kendaraan

Kurungan 15 Hari

Rp. 100.000.-

31

300

  • tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan
  • tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang
  • tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan


Kurungan 1 bulan

Rp. 250.000.-

32

301-309

Berkaitan dengan angkutan penumpang dan barang
----

----

33

310 (1)

Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan kerusakan Kendaraan / barang

Kurungan 6 bulan

Rp. 1.000.000.-

34

310 (2)

Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan / barang

Kurungan 1 Tahun

Rp. 2.000.000.-

35

310 (3)

Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan korban luka berat

Penjara 5 Tahun

Rp. 10.000.000.-

36

310 (4)

Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan korban meninggal dunia

Kurungan 6 Tahun

Rp. 12.000.000.-

37

311 (1)

Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara/keadaan membahayakan nyawa/barang
Kurungan 1 Tahun

Rp. 3.000.000.-

38

311 (2)

Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan Kecelakaan dengan kerusakan Kendaraan / barang

Kurungan 2 Tahun

Rp. 4.000.000.-

39

311 (3)

Mengemudikan kendaraan bermotor dengan  cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan Kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang

Kurungan 4 Tahun

Rp. 8.000.000.-

40

311 (4)

Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat

Kurungan 10 Tahun

Rp. 20.000.000.-

41

311 (5)

Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia



Penjara 12 tahun




Rp. 24.000.000.-

42

312

Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan sengaja tidak menghentikan kendaraan, atau tidak menolong, atau tidak melaporkan Kecelakaan kepada Kepolisian tanpa alasan yang patut

Penjara 3 Tahun

Rp. 75.000.000.-

0 komentar:

Berikan komentar anda disini!

YOUR MESSAGE....