Hukuman / Denda Tilang Menurut UU No. 22 Tahun 2009
Posted in Hukum, Undang-undangRingkasan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
No | PASAL | KETERANGAN | HUKUMAN | DENDA |
1 | 278 | Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
2 | 279 | Memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas | Kurungan 2 bulan | Rp. 500.000.- |
3 | 280 | Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor) yang ditetapkan oleh Kepolisian | Kurungan 2 bulan | Rp. 500.000.- |
4 | 281 | Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa memiliki SIM yang sah (tidak punya) | Kurungan 4 bulan | Rp. 1.000.000.- |
5 | 282 | Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian demi Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
6 | 283 | Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudi | Kurungan 3 bulan | Rp. 750.000.- |
7 | 284 | Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki / pesepeda | Kurungan 2 bulan | Rp. 500.000.- |
8 | 285 (1) | Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban) | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
9 | 286 | mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 (mengemudi dengan baik) | Kurungan 2 bulan | Rp. 500.000.- |
10 | 287 (1) | Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan perintah/larangan yang diatur Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan | Kurungan 2 bulan | Rp. 500.000.- |
11 | 287 (2) | Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan perintah/larangan yang diatur Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas | Kurungan 2 bulan | Rp. 500.000.- |
12 | 287 (3) | Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan gerakan lalu lintas, tata cara berhenti dan Parkir | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
13 | 287 (4) | Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar ketentuan penggunaan/hak utama kendaraan bermotor dalam memakai alat peringatan dengan bunyi dan sinar | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
14 | 287 (5) | Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan batas kecepatan maksimum / minimum | Kurungan 2 bulan | Rp. 500.000.- |
15 | 287 (6) | Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
16 | 288 (1) | Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa dilengkapi dengan STNK yang sah | Kurungan 2 bulan | Rp. 500.000.- |
17 | 288 (2) | Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa dapat menunjukkan SIM yang sah (ketinggalan/kelupaan) | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
18 | 289 | mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
19 | 290 | mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
20 | 291 (1) | Mengemudikan Sepeda Motor dengan tidak memakai helm | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
21 | 291 (2) | Mengemudikan Sepeda Motor dengan penumpang tidak memakai helm | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
22 | 292 | Mengemudikan Sepeda Motor dengan membonceng lebih dari 1 penumpang | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
23 | 293 (1) | Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
24 | 293 (2) | Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari | Kurungan 15 hari | Rp. 100.000.- |
25 | 294 | Mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
26 | 295 | Mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat | Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
27 | 296 | Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain | Kurungan 3 bulan | Rp. 750.000.- |
28 | 297 | Mengemudikan kendaraan bermotor saling berbalapan di Jalan (balapan liar) | Kurungan 1 Tahun | Rp. 3.000.000.- |
29 | 298 | mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan | Kurungan 2 bulan | Rp. 500.000.- |
30 | 299 | mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/ataumenggunakan jalur jalan kendaraan | Kurungan 15 Hari | Rp. 100.000.- |
31 | 300 |
| Kurungan 1 bulan | Rp. 250.000.- |
32 | 301-309 | Berkaitan dengan angkutan penumpang dan barang | ---- | ---- |
33 | 310 (1) | Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan kerusakan Kendaraan / barang | Kurungan 6 bulan | Rp. 1.000.000.- |
34 | 310 (2) | Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan / barang | Kurungan 1 Tahun | Rp. 2.000.000.- |
35 | 310 (3) | Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan korban luka berat | Penjara 5 Tahun | Rp. 10.000.000.- |
36 | 310 (4) | Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan korban meninggal dunia | Kurungan 6 Tahun | Rp. 12.000.000.- |
37 | 311 (1) | Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara/keadaan membahayakan nyawa/barang | Kurungan 1 Tahun | Rp. 3.000.000.- |
38 | 311 (2) | Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan Kecelakaan dengan kerusakan Kendaraan / barang | Kurungan 2 Tahun | Rp. 4.000.000.- |
39 | 311 (3) | Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan Kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang | Kurungan 4 Tahun | Rp. 8.000.000.- |
40 | 311 (4) | Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat | Kurungan 10 Tahun | Rp. 20.000.000.- |
41 | 311 (5) | Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia | Penjara 12 tahun | Rp. 24.000.000.- |
42 | 312 | Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan sengaja tidak menghentikan kendaraan, atau tidak menolong, atau tidak melaporkan Kecelakaan kepada Kepolisian tanpa alasan yang patut | Penjara 3 Tahun | Rp. 75.000.000.- |
0 komentar:
Berikan komentar anda disini!