Sunday, October 14, 2012

0

Apa Itu Fraud, Apa Saja Jenis-Modusnya (Plus Contoh), Di Bag Mana Terjadi?

Posted in
Fraud, dalam banyak jenis dan modus, sudah menjadi permasalahan klasik di dalam aktivitas bisnis, sejak dahulu kala hingga kini. Begitu banyak contoh kasus fraud yang muncul ke permukaan. Bahkan saya pribadi berani mengatakan: tidak ada perusahaan yang samasekali bebas dari fraud, termasuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa audit dan anti-fraud sekalipun. Di mana ada uang dan kekayaan (baca: aset), di sana PASTI ada fraud.
Jikapun ada yang mengatakan, “Oh tidak. Di perusahaan saya tidak ada yang namanya fraud,” itu karena, either mereka belum tahu cakupan fraud itu sampai dimana, atau karena intensitas dan derajat fraudnya yang lebih halus.

 
Misalnyaapakah sengaja datang terlambat 30 menit—setelah istirahat—itu termasuk fraud? Apakah menggunakan komputer dan koneksi internet kantor untuk ber-sosial-media-ria itu termasuk fraud? 
Kita di Indonesia, sudah sangat familiar dengan istilah “KKN” (korupsi, kolusi dan nepotisme). Apakah perusahaan di luar sana (yang rule of conduct-nya sudah begitu jelas) aman dari fraud?  Ternyata TIDAK. Sebuah headline di Bloomberg, baru-baru ini, menyebutkan:
Limabelas persen CFO, dalam skala global, bersedia “mengeluarkan dana” untuk memenangkan kompetisi bisnis atau melanggengkan hegemoni bisnisnya—sesuai dengan hasil survey yang diselenggarakan oleh Ernst & Young. (Sumber:Bloomberg).
Mengeluarkan dana” yang dimaksudkan dalam hal ini adalah “bribe” alias menyuap bin nyogok. Apakah ini tergolong tindakan fraud?
IYA. Itu fraud yang dilakukan oleh manajemen level atas, eksekutif. Di level bawah, tindakan suap-menyuap juga banyak terjadi. Misalnya:
  • Menyuap buying agent untuk memperoleh order (fraud oleh orang marketing).
  • Menerima suap dari vendor denga mempercepat proses pembayaran
  • Menyuap oknum pemeriksa pajak supaya proses audit dimudahkan
  • Menyuap hanggar bea cukai untuk meloloskan barang impor yang dilarang
  • Menyuap orang imgrasi agar pelanggaran ijin kerja orang asinya tidak dipermasalahkan
  • Dan bentuk-bentuk penyuapan lainnya
Memberikan traktiran kepada staf accounting, supaya mudah dapat cash bond, pun juga tergolong fraud. Dan tindakan menyuap, hanya salah satu diantara banyak jenis dan modus fraud yang lainnya.
Di tulisan ini saya akan share mengenai:
  • Apa itu fraud?
  • Bagaimana caranya menentukan suatu tindakan tergolong farud atau tidak?
  • Apa saja jenis-jenis fraud beserta contohnya
  • Di bagian mana saja fraud terjadi?
  • Fraud dan Profesi Fraud Examiner Di Masa Depan
Note: Supaya lebih fokus, saya batasi pada tindakan fraud yang dilakukan di dalam perusahaan/institusi saja. Istilah kerennya “internal fraud”. Kita mulai dengan pertanyaan: apa itu fraud?

Apa itu Fraud? Mengapa Penting Untuk Diketahui?

Sebagai orang accounting, harus tahu apa itu fraud dan jenis-jenis fraud. Mengapa?
  • Supaya Bisa Melakukan Antisipasi Dini/Mencegah Fraud – Dengan mengetahui apa itu fraud beserta jenis-jenisnya, anda menjadi bisa mengenali dan waspada terhadap tindakan fraud tertentu, sekaligus bisa memberikan respon yang tepat (misal dengan memberikan teguran atau melaporkannya kepada pihak manajemen).
  • Supaya Tidak Terlibat Tindakan Fraud – Namanya saja accounting, ya harus accountable, bisa dipertanggungjawabkan. ‘Jualan’ kita di akuntansi adalah kepercayaan. Supaya bisa dipercaya makan segala tindakan kita harus bisa dipertanggungjawabkan. Akan menjadi tidak lucu, jika seorang staf accounting tanpa sengaja terlibat tindakan fraud, hanya gara-gara dia tidak tahu apa itu fraud, meskipun di belahan dunia lain, study menunjukan hal yang ironis (fraud banyak terjadi di bagian accounting).
So, apa itu fraud?
Untuk “standard hunter”—yang menginginkan segala hal (kata-per-kata) berdasarkan standar, mohon maaf, tidak ada definisi fraud resmi dan standar. Jika diminta mendefinisikan, maka saya akan mengatakan:
[quote]Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri-sendiri/kelompok ATAU merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).[/quote]
CGMA menyebutkan:
[quote]Fraud essentially involves using deception to make a personal gain dishonestly for oneself and/or create a loss for another.[/quote]
Bagaimana caranya mengidentifikasi; apakah suau tindakan tergolong fraud atau tidak?
Dari definisi di atas, bisa kita lihat fraud mengandung beberapa unsur, yaitu:
  • Tindakan yang disengaja
  • Kecurangan
  • Keuntung pribadi/kelompok atau kerugian di pihak lain
Misal, untuk teman-teman mahasiswa: Apakah menyontek saat UAS tergolong tindakan fraud?
Untuk menguji, kita lihat apakah unsur-unsur di atas terpenuhi:
  • Apakah menyontek adalah tindakan yang disengaja? IYA
  • Apakah menyontek tergolong curang? IYA
  • Apakah menyontek menguntungkan diri-sendiri/kelompok? IYA
Semua unsur terpenuhi, berarti menyontek saat UAS adalah tindakan fraud. Iya dong, jelas fraud. Tanpa melihat ukuran dan kerugian yang ditimbulkan, asalkan ketiga unsur itu terpenuhi, maka suatu tindakan sudah bisa dikategorikan sebagai fraud.
Di dalam perusahaan tindakan fraud bisa macam-macam bentuknya. Berikutnya kita lihat jenis-jenis fraud…

Jenis-jenis Fraud

Seperti sudah saya sampaikan di awal, tulisan ini berfokus pada tindakan fraud di dalam perusahaan saja (internal fraud).
Oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), internal fraud (tindakan penyelwengan di dalam perusahaan ata institusi) dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. Fraud Terhadap Aset (Asset Misappropriation) – Singkatnya, penyalahgunaan aset perusahaan (institusi), entah itu dicuri atau digunakan untuk keperluan pribadi—tanpa ijin dari perusahaan. Seperti kita ketahui, aset perusahaan bisa berbentuk kas (uang tunai) dan non-kas. Sehingga, asset misappropriation dikelompokan menjadi 2 macam:
  • Cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (Misalnya: penggelapan kas, nilep cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor)
  • Non-cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa non-kas (Misalnya: menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi).
2. Fraud Terhadap Laporan Keuangan (Fraudulent Statements) – ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam, yaitu: (a) financial; dan (b) non-financial. Saya lebih suka mengatakan: segala tindakan yang membuat Laporan Keuangan menjadi tidak seperti yang seharusnya (tidak mewakili kenyataan), tergolong kelompok fraud terhadap laporan keuangan. Misalnya:
  • Memalsukan bukti transaksi
  • Mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya,
  • Menerapkan metode akuntansi tertentu secara tidak konsisten untuk menaikan atau menurunkan laba
  • Menerapkan metode pangakuan aset sedemikian rupa sehingga aset menjadi nampak lebih besar dibandingkan yang seharusnya.
  • Menerapkan metode pangakuan liabilitas sedemikian rupa sehingga liabiliats menjadi nampak lebih kecil dibandingkan yang seharusnya.
3. Korupsi (Corruption) – ACFE membagi jenis tindakan korupsi menjadi 2 kelompok, yaitu:
  • Konflik kepentingan (conflict of interest) – Saya mengalami kesulitan mencari kalimat yang paling tepat untuk mendeskripsikan. Contoh sederhananya begini: Seseorang atau kelompok orang di dalam perusahaan (biasanya manajemen level) memiliki ‘hubungan istimewa’ dengan pihak luar (entah itu orang atau badan usaha). Dikatakan memiliki ‘hubungan istimewa’ karena memiliki kepentingan tertentu (misal: punya saham, anggota keluarga, sahabat dekat, dll). Ketika perusahaan bertransaksi dengan pihak luar ini, apabila seorang manajer/eksekutif mengambil keputusan tertentu untuk melindungi kepentingannya itu, sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka ini termasuk tindakan fraud. Kita di Indonesia menyebut ini dengan istilah: kolusi dan nepotisme.
  • Menyuap atau Menerima Suap, Imbal-Balik (briberies and excoriation) – Suap, apapun jenisnya dan kepada siapapun, adalah tindakan fraud. Menyupa dan menerima suap, merupakan tindakan fraud. Tindakan lain yang masuk dalam kelompok fraud ini adalah: menerima komisi, membocorkan rahasia perusahaan (baik berupa data atau dokumen) apapun bentuknya, kolusi dalam tender tertentu.
Dari jenis-jenis korupsi di atas saja sudah jelas terlihat, betapa banyaknya macam fraud itu. Masing-masing jenis fraud bisa terjadi dalam berbagai variasi modus.
Di akhir tulisan nanti saya akan sajikan contoh variasi modus internal fraud yang lumrah terjadi di perusahaan-perusahaan. Sebagai penutup, saya akan overview fraud dan profesi fraud examiner di masa depan.
Sebelum ke contoh variasi modus fraud, ada pertanyaan yang menarik untuk dicermati: siapa, atau lebih tepatnya di bagian mana (di dalam perusahaan) fraud terjadi?

Di Bagian Mana (Dalam Perusahaan) Fraud Terjadi?

Di awal tulisan saya mengatakan fraud terjadi di hampir seluruh perusahaan (dalam skala apapun). Jika scope-nya dipersempit menjadi dalam satu perusahaan, di bagian mana fraud terjadi?
Menurut saya, fraud terjadi di semua bagian, dalam kadar dan frekwensi yang berbeda-beda tentunya. Sayangnya, saya belum pernah menemukan hasil penelitian ilmiah, untuk wilayah Indonesia, sehubungan dengan topik ini.
Hasil survey trend oleh bagian Forensic and Valuation Services (FVS) oleh pihak AICPA, di Amerika Serikat sana, menunjukan data sbb:
Di Bagian Mana Fraud Terjadi

Contoh-contoh Modus Internal Fraud

Berikut ini adalah beberapa contoh modus internal fraud yang kerap terjadi di dalam perusahaan atau instutusi, yang saya ambil dari tulisan “FRAUD RISK MANAGEMENT, A guide to good practice,” oleh Gillian Lees (CIMA, Head of Corporate Governance).
Contoh Modus Fraud Pada Kas (Penyalahgunaan Aset):
  • Mencuri dari kas kecil (petty cash)
  • Mengambil uang dari kasir.
  • Skimming uang tunai sebelum pendapatan rekaman atau piutang (mengecilkan penjualan atau piutang).
  • Mencuri kas/cek masuk dengan mengalihkannya ke rekening pribadi
  • Membuat invoice tagihan palsu dengan tanda tangan palsu, seolah-olah itu tagihan dari vendor, tentunya dengan slip penerimaan barang palsu juga.
  • Membuat email permintaan pembayaran palsu, seolah-olah datangnya dari vendor, yang disusul dengan pengiriman invoice (hardcopy) palsu, dengan approval palsu juga.
  • Memanfaatkan semptinya waktu di saat-saat menjelang tutup buku, karyawan nakal membuat invoice tagihan palsu, seolah-olah itu invoice susulan (ketinggalan)—untuk mempermudah proses approval pembayaran.
  • Pencurian cek perusahaan.
  • Pemalsuan cek perusahaan.
  • Mengubah nama dan atau nominal cek pembayaran
  • Menyetorkan cek ke rekening pihak ketiga tanpa persetujuan manajemen perusahan
  • Cek kiting (skema penipuan menggunakan dua rekening deposito untuk menarik uang secara ilegal dari bank).
  • Menggunakan kartu kredit atau procurement card perusahaan secara tidak sah (bukan untuk kepentingan perusahaan dan tanpa ijin yang berwenang dalam perusahaan).
  • Mengubah angka nominal di invoice tagihan ke pelanggan
  • Membuat memo kredit palsu untuk seolah-olah mengembalikan pembayaran ke pelanggan.
  • Membayar lebihan kepada vendor untuk diam-diam dikompensasikan di penagihan berikutnya (dan mengantongi pengembalian berikutnya).
  • Membuat vendor fiktif untuk membuat tagihan palsu.
  • Mensuplai barang ke dalam persuahaan, lalu diam-diam mengubah catatan tagihan internal perusahaan.
  • Mencuri identitas dan password yang bukan wewenangnya, untuk melakukan transaksi internet banking.
Contoh Modus Fraud Pada Barang Persediaan dan Aktiva Tetap:
  • Mencurian barang persediaan perusahaan
  • Membuat memo debit untuk akun persediaan, untuk kemudiaan bisa mengeluarkan barang persediaan
  • Mengeluarkan barang dari gudang dalam jumlah yang lebih besar dari packing list (srat jalan)
  • Menggelapkan piranti kerja protable (kamera, scanner, keyboard, maouse, monitor, komputer, laptop, tablet, handphone, dll).
  • Mencuri informasi tentang pelanggan yang dirahasiakan oleh perusahaan untuk dijual ke perusahaan pesaing atau pihak ketiga lainnya.
  • Menjual rancangan/desian/atau informasi sehubungan dengan itu, untuk kemudian dijual kepada perusahaan pesaing atau pihak ketiga lainnya.
  • Menerima barang hadiah/gift/souvenir apapu bentuknya dari pemasok, di luar kebijakan perusahaan, tanpa seijin pihak yang berwenang dalam perusahaan.
  • Mengunakan property perusahaan secara tidak sah, untuk kepentingan bukan perusahaan, tanpa seijin pihak berwenang dalam perusahaan.
  • Inside trading (perusahaan dalam perusahaan), menjalankan bisnis pribadi di dalam persuahaan—entah itu bertindak selaku vendor, pelanggan, atau broker, tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang di dalam perusahaan.
Contoh Modus Fraud Dalam Proses Pembelian
  • Mengubah Purchase Request dan Purchase Order (PO) yang sah, tanpa seijin pihak otoritas.
  • Menyalin atau memalsukan tandatangan approval Purchase Request dan Purchase Order.
  • Memalsukan kelengkapan dokumen tagihan
  • Menyalin atau memalsukan tandatangan otorisasi pembayaran
  • Mengajukan faktur pembayaran palsu dari pemasok fiktif.
  • Mengubah termin pembayaran/kredit yang sah tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang di dalam perusahaan.
  • Mengubah daftar harga barang-barang yang dibeli oleh perusahaan
  • Menahan pembayaran ke vendor untuk alasan dan kepentingan pribadi.
  • Membocorkan informasi kepada vendor sehubungan dengan tender pembelian yang diselenggarakan oleh perusahaan.
  • Memberikan perioritas pembayaran istimewa kepada vendor tertentu, di luar analisa umur utang—tanpa seijin pihak yang berwenang di dalam perusahaan.
Contoh Modus Fraud Dalam Proses Penggajian:
  • Memasukan nama dan identitas karyawan fiktif yang sesungguhnya tidak ada
  • Memalsukan atau mengubah jam/hari kerja pegawai—yang dibayar berdasarkan jam atau hari.
  • Memasukan catatan lembur fiktif
  • Memotong pembayaran gaji pegawai, seolah-olah hukuman dari perusahaan, untuk kemudian selisihnya dikantongi sendiri.
  • Berkolusi dengan pegawai lain untuk menaikan nominal komisi penjualan
  • Menaikan upah/gaji, mengubah rate lembur tanpa instruksi dari pihak yang berwenang.
  • Memanipulasi catatan jumlah cuti yang telah diambil
  • Mengajukan klaim pembayaran perawatan kesehatan fiktif
  • Memalsukan atau mengubah angka nominal klaim penggantian biaya berobat
  • Membuat klaim kompensasi pegawai kontrak/borongan untuk pekerjaan yang sesungguhnya tidak ada.
  • Dengan sengaja menunda penghapusan nama pegawai yang berhenti, untuk kemudian gajinya tetap dibayarkan untuk dikantongi sendiri (kerap terjadi di perusahaan-perusahaan besar)
  • Membayarkan dana tunjangan (kesehatan, asuransi, pendidikan) untuk pegawai yang sudah berhenti.
Contoh Modus Fraud Pada Laporan Keuangan:
  • Dengan sengaja melakukan pengakuan pendapatan terlalu besar/terlalu kecil
  • Dengan sengaja tidak melakukan penutupan buku di akhir periode (untuk melakukan perubahan-perubahan tanpa perlu adjustment)
  • Dengan sengaja menaikan nilai penjualan menjelang penutupan buku, untuk kemudian di ajust setelah periode berlalu.
  • Dengan sengaja memundurkan tanggal kontrak (PO) penjualan
  • Mencatat penjualan dan pengiriman barang fiktif
  • Memasukan nilai penjualan yang lebih besar dari kenyataannya
  • Tidak mencatat dan menghilangkan bukti transaksi penjualan agar laba nampak kecil (untuk penghindaran pajak)
  • Dengan sengaja memasukaan jenis penjualan non-operasional ke kelompok pendapatan opersional, atau sebaliknya.
  • Memanipulasi angka diskon atau rabat
  • Membuat estimasi barang kembali, melakukan perubahan harga dan jenis konsesi lainnya
  • Dengan sengaja tidak mencatat barang retur
  • Mengakui pendapatan atas tagihan yang jelas-jelas ditolak oleh pelanggan
  • Recognising income on products shipped for trial or evaluation purposes.
  • Mengakui pengiriman barang konsinyasi sebagai penjualan putus
  • Dengan sengaja menghilangkan bukti transaksi biaya/pendapatan untuk menghindari pengakuan biaya/pendapatan.
  • Dengan sengaja membuat bukti transaksi biaya/pendapatan untuk menaikan atau menurunkan pendapatan.
  • Dengan sengaja tidak mengakui atau menunda kewajiban kontinjensi
  • Dengan sengaja menggunakan estimasi persentase pendapatan lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya, dari metode pengakuan pendapatan persentase penyelesaian kontrak
  • Dengan sengaja mengakui piutang dari pihak yang memiliki hubungan istimewa
  • Membuat surat perjanjian tidak sah untuk dijadikan bukti transaksi
  • Mengakui pendapatan atas penyelesaian barang yang sesungguhnya tidak akan pernah dikirimkan ke pelanggan.
  • Mencatat adanya pengiriman barang lebih awal (entah sebagian atau seluruhnya), padahal sesungguhnya barang belum terkirim.
  • Mengakui perolehan aset tetap fiktif.
  • Mengakui nilai pembelian aset bersih lebih tinggi dari kesepakatan yang sesungguhnya, dalam proses merger dan akuisisi.
  • Mengubah angka nilai wajar aset atas hasil revaluasi
  • Mengakapitalisasikan suatu biaya (kedalam aset) yang seharusnya tidak dikapitalisasi.
  • Mengakui sewa pembiayaan sebagai biaya sewa, untuk menghindari pengakuan kewajiban sewa.
  • Mensekemakan metode penyusutan atau amortisasi sedemikian rupa sehingga menjadi lebih besar atau lebih kecil, untuk maksud menaikan nilai aset atau menaikan pendapatan.
  • Mengakui goodwill dan aset tak berwujud lainnya dalam nilai yang lebih besar dari yang seharusnya.
  • Mengakui adanya investasi yang sesungguhnya fiktif
  • Memanipulasi nilai wajar investasi dari hasil revaluasi yang sah atau dengan sengaja tidak melakukan revaluasi saat harga pasar instrument invetasi mengalami penurunan
  • Mengakui adanya rekening bank dan rekening koran yang sesungguhnya tidak ada
  • Menaikan nilai barang bersediaan dengan memasukan barang persediaan fiktif.
  • Menggunakan metode penilain barang persediaan yang tidak sesuai (tidak diijinkan oleh standar).
  • Dengan sengaja menggunakan metode penilaian barang persediaan secara tidak konsisten
  • Mengakui nilai tagihan lebih besar dari yang sesungguhnya.
  • Dengan sengaja mengakrualkan biaya yang sesungguhnya telah terjadi dan nilai nominalnya sudah diketahui secara pasti (sudah ada tagihan)
  • Mengakui nilai utang yang lebih kecil dari yang seharusnya
  • Mensekemakan penentuan provisi, cadangan, termasuk penurunan nilai dan translasi mata uang asing, sedemikian rupa untuk menaikan nilai aset atau menurunkan nilai liabilitas
  • Perlakuan atas transaksi inter-company yang tidak sesuai.
  • Perlakuan penukaran atau penarikan aset yang tidak sesuai
Contoh Modus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme:
  • Memberi perlakuan istimewa kepada pelanggan dan/atau vendor guna memperoleh suap—yang biasa disebut dengan “balas jasa” (kickback).
  • Berkolusi dengan pihak pelanggan/dan atau vendor.
  • Menerima suap dari vendor, setelah memberi perlakuan istimewa (yang menguntungkan vendor).
  • Menerima suap atas pemberian kontrak
  • Menyetujui pemberian order kepada supplier guna memperoleh suap
  • Membayar atau tidak membayar vendor, yang secara langsung-tidak langsung memberi keuntungan komersial atau bentuk manfaat kompetitif lainnya bagi pada vendor lain, dan memperoleh suap darinya.
  • Menyuap petugas/pejabat pemerintah guna memperoleh perlakuan istimewa atau keuntungan tertentu (misal: auditor pajak, bea cukai, imigrasi, dll).
  • Menerima suap dari perusahaan terakuisisi, sehubungan dengan akuisi bisnis, setelah memberikan perlakuan istimewa yang menguntungkan bagi perusahaan terakuisisi. (biasanya oleh senior management)
  • Menjual property perusahaan di bawah harga pasar, guna memperoleh suap dari pembeli.
  • Membeli property untuk persusahaan guna memperoleh suap dari penjual atau agennya.
  • Menjual konsultasi pribadi dengan pihak ketiga yang bergerak di bidang usaha yang sama atau sejenis.
  • Merekrut staf yang memiliki ‘hubungan istimewa’ dengannya, sementara ada kandidat yang memiliki kualifikasi yang lebih baik.
  • Memberikan advise/alih-pengetahuan/training kepada pihak (perusahaan) pesaing, dalam rangka akan pindah kerja ke sana.
  • Mengikutsertakan diri dalam aktivitas anti-trust (menjelek-jelekan) perusahaan
  • Mengikutsertakan diri atau berkontribusi (langsung atau langsung) dalam aktivitas politik secara ilegal.
  • Mengancam keselamatan pihak (perusahaan) lain guna memperoleh imbal-balik.
  • Menjanjikan keselamatan dan perlindungan bagi kesalahan yang dilakukan oleh orang (pihak lain) guna memperoleh imbal-balik.
  • Mengancam akan membuka rahasia perusahaan atau pihak lain, guna memperoleh imbal-balik.

Fraud dan Fraud Examiner Di Masa Yang Akan Datang

Tentu saja, yang di atas hanya sebagian dari contoh modus fraud yang terjadi di dalam perusahaan. Kian hari, orang yang tidak bertanggungjawab kian kreatif dan cerdik. Ditambah lagi dengan kehadiran prianti berteknologi tinggi, ke depannya fraud akan semakin marak terjadi. Dengan semakin meningkatnya jumlah dan frekuensi transaksi berbasis internet, internal fraud mungkin akan mulai bergeser ke eksternal fraud; pencurian (uang, data, informasi bernilai tinggi) yang dilakukan oleh pihak luar perusahaan.
Melihat penomena fraud yang tak kunjung menurun, dengan jenis-modus fraud yang semakin pintar dan canggih, rasanya sudah saatnya bagi perusahaan untuk menerapkan sistim antisipasi fraud yang semakin dimutakhirkan (bukan sekedar sistim pengendalian intern yang usang).

0 komentar:

Berikan komentar anda disini!

YOUR MESSAGE....