Thursday, July 28, 2011

0

Mengenal Asuransi Syariah (1)*

Posted in ,
Asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalamai musibah yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Asuransi didefinisikan sebagai sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi  untuk memberikan kepada nasabahnya sejumlah uang sebagai konsekuensi atas akad jika terjadi bencana atau musibah sebagaimana tertera dalam akad. Sebagai imbalan uang premi yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau kontan dari klien tersebut.
Dalam bahasa Arab, asuransi disebut at Ta’min yang berasal dari kata Amana yang berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. Asuransi syariah atau disebut juga Takaful, Tadhamun, adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang  memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.

Didalam perencanaan keuangan syariah, asuransi merupakan salah satu tahapan yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Ada dua macam asuransi yang akan kita bahas yaitu asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Asuransi jiwa diperlukan sebagai perlindungan bagi keluarga jika kepala keluarga sebagai pencari nafkah meninggal dunia. Sedangkan asuransi kerugian merupakan perlindungan atas asset yang telah dimiliki, misalnya asuransi kebakaran rumah atau asuransi kendaraan bermotor.
Beberapa istilah dalam asuransi yang perlu kita ketahui adalah :
Premi                                    : Uang yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi
Uang Pertanggungan     : Uang yang akan diterima oleh tertanggung atau ahli warisnya jika  tertanggung  mengalami    musibah
Tertanggung                      :  Seseorang atau badan hukum yang memiliki kepentingan atas jiwa dan atau harta benda yang diasuransikan.
Penanggung                       : Pihak yang menerima premi asuransi dari tertenggung dan menanggung risiko kerugian atau musibah yang menimpa sesuatu harta benda.
Dari segi manfaat proteksi kepada nasabah, asuransi syariah dan asuransi konvensional tidak berbeda. Perbedaan keduanya adalah dari sisi kepemilikan dana dan pengelolaan dana dan investasi yang dilakukan. Pada asuransi konvensional, premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi menjadi milik perusahaan asuransi. Menjadi hak dari perusahaan asuransi untuk mengelola dana miliknya dan kemana akan diinvestasikan.
Sedangkan pada asuransi syariah, perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana dari peserta asuransi dan bukan pemilik dana. Didalam perusahaan tersebut, ada dewan pengawas syariah (DPS), karena pengelolaan dan investasi yang dilakukan hanya boleh pada instrument investasi syariah. Dari hasil investasi yang dilakukan, peserta asuransi dan perusahaan asuransi akan melakukan bagi hasil dengan pembagian sesuai akad yang telah disepakati sejak awal. Dari sinilah perusahaan asuransi akan menggunakan dananya untuk biaya operasional perusahaan dan keuntungan bagi perusahaan. Adapun dana yang dipakai untuk pembayaran klaim dibuatkan rekening khusus yaitu rekening tabarru’ (tolong-menolong). Jika dana ini diinvestasikan, hasilnya juga masuk kedalam rekening tabarru’ ini, dan tidak menjadi milik perusahaan.
* Disarikan dari berbagai sumber

0 komentar:

Berikan komentar anda disini!

YOUR MESSAGE....